<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (03/04/2025)</strong> - Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen yang bertempat di Lingkungan Banjar Cepaka Desa Dalung pada Kamis (13/3). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si Ka.Ur beserta staf di Lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas Cepaka I Putu Deny Ariawan beserta Kelian Banjar Dinas Se-Desa Dalung., Kelian Banjar Adat Cepaka I Made Agus Juniartha., Pecalang Adat Banjar Cepaka., serta diatensi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Linmas Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Dalung ini dilakukan bertujuan untuk menertibkan penduduk pendatang yang kost ataupun tinggal sementara 1x24 jam di lingkungan Banjar Cepaka. Adapun tindak lanjut dari sidak ini adalah dengan dibuatnya Kartu Identitas Penduduk Non Permanen secara “Gratis” yang berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali. </p> <p style="text-align: justify;"><br /> Pada sambutannya Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., memberikan arahan  terkait pembagian kelompok sebelum dimulainya kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk mendata, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya untuk penduduk non permanen. <em><strong>"Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi terhadap penduduk pendatang yang tidak diketahui asal-usulnya. Kita memperlakukan mereka dengan baik dalam mengamankan wilayah masing-masing agar tercipta hidup yang berdampingan dengan damai dan baik,”</strong></em> tuturnya. </p> <p style="text-align: justify;"><br /> Diwawancari setelah kegiatan Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T mengatakan bahwa maksud dari kegiatan Sidak Pendataan Penduduk Non Permanen yang dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WITA di Banjar Cepaka ini adalah untuk mendata dan mencatat jumlah keluarga yang tidak memiliki KK dan KTP Dalung, yang artinya penduduk dari luar yang tinggal di wilayah Banjar Cepaka itu dapat didata dan dicatatkan agar mendapatkan jumlah laki-laki dan perempuan. Sidak ini tentu sebagai pengamanan, ketertiban untuk seluruh warga secara keseluruhan warga diayomi, serta memastikan penduduk itu agar merasa nyaman dan tentram. <em><strong>"Dengan harapan kedepannya supaya setiap penduduk Non permanen di seluruh Desa Dalung bisa tercatat dan terdata, oleh karena itu sidak ini paling tidak dapat dilaksanakan pada 2 minggu sekali untuk mencari banjar yang ada di Desa Dalung yang berjumlah 23 Banjar, dimana akan dilaksanakan sidak sampai ke rumah-rumah kos yang ada di seluruh wilayah Desa Dalung,"</strong></em> tutupnya. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-008).</strong></p>
Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen di Banjar Cepaka, Desa Dalung
03 Apr 2025